Google

Hukum bermusik dalam islam

Sabtu, 14 Maret 2009

Di zaman sekarang, musik telah menjadi kebutuhan dalam kehidupan kita. Bahkan kadang-kadang musik juga telah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian besar orang. Tapi pernakah anda berfikir apakah musik di perbolehkan dalam agama islam? Kebanyakan orang(termasuk saya) berfikir bahwa musik itu diperbolehkan oleh islam. Tetapi ternyata

di dalam islam, musik dihalalkan dan diharamkan. Maksudnya sebagian ulama mengatakan, musik dihalalkan oleh islam dan sebagian lagi mengharamkan musik dalam islam.
Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul serta mendengarkannya. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Ulama juga sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan oleh wanita asing dan tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama berbeda pendapat, sbb:

Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut:
1.Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.
2.Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada 3.wanita atau sebaliknya.
Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.

Hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengharamkan alat musik. Sesuai dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:
1.`Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)
2.`Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini` (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
3.`Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).

Hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

Jadi dari bacaan diatas, saya menyimpulkan bahwa kita boleh saja bermain musik namun jangan sampai kita melalaikan perintah agama. Namun apabila anda masih ragu, saya sarankan bila tidak terlalu penting sebaiknya tidak usah bermain musik dan bagi para pemusik untuk mengurangi sedikit demi sedikit bermain musik dan jangan sampai melalikan perintah agama

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 

Pengikut

Perkiraan cuaca